Saturday, April 25, 2009

konsultan hukum

Konsultan Hukum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke artikel Pengacara (diskusikan)

Konsultan hukum biasa disebut juga advokat atau pengacara adalah profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."

[sunting] Persyaratan Profesi

Pasal 3 ayat 1 UU Advokat menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu:

1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

[sunting] Jasa Yang Diberikan

1. Di dalam pengadilan, mendaftarkan, membuat,gugatan (Perdata), mewakili klien dalam perkara-perkara di pengadilan
2. Di luar pengadilan:

* memberikan nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan (misalnya: perkawinan, perceraian, warisan), masalah bisnis (misalnya: rencana usaha, restruktrisasi usaha, pembelian/penjualan aset);
* mempersiapkan dokumen hukum, diantaranya konsep perjanjian, pendirian/pembubaran perusahaan, akuisisi, penggabungan usaha, konsolidasi;
* mewakili klien dalam negosiasi bisnis, penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
* Mendampingi saksi dan atau tersangka pada saat pemeriksaan dan atau pembuatan "Berita Acara Pemeriksaan" di hadapan petugas Kepolisian Republik Indonesia

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Konsultan_Hukum"
Kategori: Artikel yang layak digabungkan

No comments:

Post a Comment