Saturday, November 6, 2010

"HUKUM"

      Hukum adalah  kumpulan norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan dieksekusi oleh pemerintah baik tertulis maupun tidak tertulis. Di Indonesia ada beberapa macam hukum ialah :
  1. hukum tertulis, hukum tertulis ialah hukum yang ditulis oleh undang-undang
  2. hukum tidak tertulis, hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak ditulis atau tercatat oleh undang-undang
  Terkadang masyarakat Indonesia kurang memperdulikan hukum-hukum yang berlaku di negara sendiri, mereka sangat acuh sekali dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh undang-undang. contoh yang paling jelas ialah, aturan dilarang untuk merokok dijalan, bila ketahuan merokok oleh aparat maka akan dikenakan sanksi. Tetapi masih banyak yang melanggarnya, bahkan hampir semua masyarakat indonesia yang merokok melanggarnya. Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. 

No comments:

Post a Comment