'adil' atau 'keadilan'. kata ini menjadi kata kunci dalam perkara 'redistribusi asset ekonomi', perkara pdi, bp7 [bidang pembakaran, penjarahan, perampokan, perkosaan, pembunuhan, penculikan dan penyiksaan] repotnasi, dan perkara-perkara kontemporer repotnasi. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Banyak banget contoh keadilan untuk manusia, mulai dari seorang ibu adil kepada anaknya, seorang guru memberikan nilai ke muridnya dengan seadil-adilnya, ada adil menurut secara hukum. Saya ngutip dari www.google.com bahwa mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1) perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhadap sesarna, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghonnati hak-hak orang lain.
3) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja kerns
5) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam ludupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment